Home » » Asuransi Surety Bond

Asuransi Surety Bond


Pengertian Surety Bond
Adalah suatu perjanjian tertulis (perjanjian tambahan antara Surety dan  Principal  untuk menjamin kepentingan  Pihak III (Obligee), bahwa  Principal akan memenuhi  kewajibannya sesuai  dengan  perjanjian  pokok (kontrak) yang  dibuat antara Principal dan Obligee.

Jenis Jaminan

1. Bid Bond (Jaminan Penawaran)
  • Untuk tender yang secara khusus disyaratkan
  • Nilai jaminan antara 1%  s/d  3%  dari nilai yang ditawarkan.
  • Menjamin Obligee apabila  Principal mengundurkan diri atau gagal menandatangani kontrak.
  • Jangka waktu biasanya ditetapkan pada undangan  tender.
  • Kerugian dicairkan dari selisih antara pemenang  pertama dengan harga pemenang berikutnya dgn max. nilai jaminan (sifat jaminan indemnity)
  • Kerugian dicairkan sebesar nilai jaminan (sifat jaminan penalty)

2. Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan)
  • Jaminan  atas  kesanggupan  Principal melaksanakan pekerjaan sesuai dgn kontrak.
  • Nilai jaminan di tetapkan di Kontrak (5%)
  • Menjamin  Obligee apabila Principal lalai/gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak.
  • Kerugian dihitung dengan cara menghitung besar biaya meneruskan pekerjaan oleh pihak lain dengan kerugian maksimal sebesar nilai jaminan (sifat jaminan Indemnity)
  • Jika waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak.

3. Advance Payment Bond/APB  (Jaminan Uang Muka)
  • APB diberikan untuk membantu  memperlancar  pembiayaan pekerjaan/proyek.
  • Nilai Jaminan ditetapkan dalam kontrak (biasanya antara 15% s/d 30% dari nilai kontrak)
  • Menjamin  Obligee  bahwa  uang  muka  tsb akan kembali.
  • APB dapat  dicairkan  jika  Principal  lalai / gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dgn kontrak.
  • Kerugian yang dicairkan adalah sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan principal
  • Jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak.

4. Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan)
  • Adanya ketentuan kontrak mengenai kewajiban Principal untuk memelihara pekerjaan.
  • Jika terjadi kerusakan  atau  ketidakpuasan Obligee dalam periode tersebut maka Principal wajib memperbaikinya.
  • Sebagian uang  Principal (biasanya  5%) ditahan Obligee dan hanya akan dibayar pada saat berahirnya jangka waktu pemeliharaan.
  • MB diterbitkan sebagai pengganti dari uang yang ditahan oleh Obligee.
  • Ganti rugi  yang  akan  dibayar adalah sebesar biaya yang diperlukan  untuk memperbaiki  kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal, maksimal nilai jaminan.

Syarat & ketentuan product

1. Syarat Umum :
Mengisi dan menyerahkan formulir Permohonan Penerbitan Surety Bond, serta melampirkan dokumen legalitas perusahaan/ Company Profile, diantaranya;
  • Akta pendirian perusahaan beserta pengesahaannya
  • Akta perubahan terakhir beserta persetujuannya
  • Surat izin usaha perusahaan (SIUP)
  • Tanda daftar perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  • Surat keterangan domisili
  • Laporan keuangan 2 tahun terakhir
  • Daftar pengalaman perusahaan
  
2. Syarat Khusus :
Menyerahkan dokumen pendukung sesuai jenis Surety Bond yang dimohonkan sbb:

1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
  • Undangan Pemasukan Penawaran

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
  • Surat Penunjukkan Pemenang Barang/Jasa
  • Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
  • Draft Surat Perjanjian/Kontrak

3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
  • Surat Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani para pihak.

4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
  • Berita Acara Serah Terima (BAST) Tahap I
  • Laporan mingguan terakhir

Ketentuan Surety Bond

  1. Jangka waktu jaminan suretybond kurang atau paling lama sesuai dengan jangka waktu dalam Surat Perjanjian/Kontrak Pokok yang ditandatangani oleh Principal dan Obligee;
  2. Surety berkewajiban dan dapat mengeluarkan surat konfirmasi keabsahan atas Suretybond secara sepihak, yang diterbitkan apabila dimintakan oleh Obligee;
  3. Principal berkewajiban menandatangani Perjanjian Penerbitan Suretybond dan Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement)
  4. Surety berhak memberitahukan kepada Principal atas permohonan pencairan jaminan yang diajukan oleh Obligee;
  5. Principal terikat dan berkewajiban melakukan pembayaran kembali (Recovery) kepada Surety dengan serta merta setelah ditetapkannya cidera janji dengan alasan apapun oleh Pemberi pekerjaan (Obligee) yang menyebabkan dicairkannya jaminan suretybond.

Syarat dan tahapan klaim

1. Bid Bond
(Pengajuan Awal)
  • Surat Permohonan Pencairan Jaminan Penawaran
  • Asli Sertifikat Jaminan Penawaran

(Dokumen pendukung klaim)
  • Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Principal
  • Surat Penetapan Pemenang Barang/Jasa (SPPBJ)
  • Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
  • Surat Sanggahan Principal (Bila ada)

(Pencairan)
  • Surat Setor Bukan Pajak (SSBP) yg telah diisi oleh Obligee

2. Advance Payment Bond
(Pengajuan Awal)
  • Surat Permohonan Pencairan Jaminan Uang Muka
  • Asli Sertifikat Jaminan Uang Muka

(Dokumen pendukung klaim)
  • Surat Perjanjian/Kontrak
  • Addendum Surat Perjanjian/Kontrak (Bila ada)
  • Berita Acara Progress Pekerjaan yang di tanda tangani Para Pihak
  • Surat Teguran I, II dan III
  • Surat Tanggapan Teguran dari Principal
  • Bukti Pembayaran Termin (Kwitansi) Uang Muka
  • Surat Pengunduran Diri / Surat Pernyataan Tidak Sanggup dari Principal
  • Surat Pemutusan Kontrak yang ditandatangani para pihak

(Pencairan)
  • Surat Setor Bukan Pajak (SSBP) yg telah diisi oleh Obligee

3. Performance Bond
(Pengajuan Awal)
  • Surat Permohonan Pencairan Jaminan Pelaksanaan
  • Asli Sertifikat Jaminan Pelaksanaan

(Dokumen pendukung Klaim)
  • Surat Perjanjian (Kontrak)
  • Addendum Surat Perjanjian/Kontrak (Bila ada)
  • Berita Acara Progress Pekerjaan yang ditandatangani Para Pihak
  • Surat Teguran I, II dan III
  • Surat Tanggapan Teguran dari Principal (Bila ada)
  • Surat Pemutusan Kontrak yang ditandatangani para pihak
  • Surat Sanggahan Pemutusan Kontrak dari Principal (Bila ada)
  • Surat Pernyataan Tidak Sanggup / Pengunduran Diri dari Principal

(Pencairan)
  • Surat Setor Bukan Pajak (SSBP) yg telah diisi oleh Obligee

4. Maintenance Bond
(Pengajuan Awal)
  • Surat Permohonan Pencairan Jaminan Pelaksanaan
  • Asli Sertifikat Jaminan Pelaksanaan

(Analisa Klaim)
  • Surat Perjanjian (Kontrak)
  • Addendum Kontrak (Bila ada)
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Tahap I
  • Rincian Kerusakan yang tidak dapat diperbaiki Principal
  • Surat Teguran Kepada Principal
  • Surat Tanggapan Teguran dari Principal (Bila ada)
  • Surat Pemutusan Kontrak
  • Surat Sanggahan Pemutusan Kontrak (Bila ada)

(Pencairan)
  • Surat Setor Bukan Pajak (SSBP) yg telah diisi oleh Obligee

Sumber : aca.co.id

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di acaku.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Testimoni | Karier | Contact Us
Copyright © 2011. Asuransi ACA - All Rights Reserved
Template Created by Creating WebsitePublished by ACAKU
Proudly powered by Blogger